Kebangkrutan dan Utang Pajak

Lima Aturan untuk Mengeluarkan Utang Pajak dalam Kebangkrutan

Hutang pajak pendapatan dapat memenuhi syarat untuk diberhentikan berdasarkan Bab 7 atau Bab 13 dari Kode Kepailitan.

Bab 7 menyediakan untuk pembebasan penuh utang yang diijinkan. Bab 13 memberikan rencana pembayaran untuk membayar sejumlah utang, dengan sisa utang habis. Utang pajak diperlakukan dengan cara yang sama baik dalam Bab 7 dan Bab 13 petisi.

Tidak semua utang pajak mampu dilepaskan dalam kebangkrutan. Pemohon kebangkrutan harus memiliki utang pajak yang memenuhi lima kriteria untuk diberhentikan.

Utang pajak dikaitkan dengan pengembalian pajak dan tahun pajak tertentu. Undang-undang kepailitan menetapkan kriteria khusus untuk berapa lama seharusnya utang pajak.

Lima Aturan untuk Melunasi Utang Pajak

Jika utang pajak penghasilan memenuhi kelima aturan ini, maka utang pajak dapat dibuang dalam Bab 7 dan Bab 13 permohonan pailit.

  1. Tanggal jatuh tempo untuk mengajukan pengembalian pajak setidaknya tiga tahun yang lalu.
  2. Pengembalian pajak diajukan setidaknya dua tahun yang lalu.
  3. Penilaian pajak setidaknya sudah berumur 240 hari.
  4. Pengembalian pajak itu tidak curang.
  5. Wajib pajak tidak bersalah karena penggelapan pajak.

Catatan: kami menerapkan kriteria ini pada hutang pajak yang belum dibayar setiap tahun pajak. Terapkan kriteria ini ke utang pajak setiap tahun untuk mencari tahu apakah saldo yang belum terbayar tahun itu dapat dilepaskan melalui kepailitan.

Dikembalikan Karena Sedikitnya Tiga Tahun Lalu

Hutang pajak harus terkait dengan pengembalian pajak yang jatuh tempo setidaknya tiga tahun sebelum file pembayar pajak untuk kebangkrutan.

Batas waktu mencakup semua ekstensi.

Return Filed At Little Two Years Ago

Hutang pajak harus terkait dengan pengembalian pajak yang diajukan setidaknya dua tahun sebelum file pembayar pajak untuk kebangkrutan. Waktu diukur dari tanggal wajib pajak yang benar-benar mengajukan pengembalian.

Pemeriksaan Pajak Sedikitnya 240 Hari Lama

IRS harus menilai pajak setidaknya 240 hari sebelum file pembayar pajak untuk kebangkrutan.

Penilaian IRS dapat timbul dari saldo yang dilaporkan sendiri, penetapan final IRS dalam audit, atau penilaian yang diusulkan IRS yang telah menjadi final.

Pengembalian Pajak Bukanlah Penipuan

Pengembalian pajak tidak boleh curang atau sembrono.

Wajib Pajak Tidak Bersalah atas Pelanggaran Pajak

Wajib pajak tidak dapat bersalah atas tindakan yang disengaja untuk menghindari undang-undang pajak.

Beberapa Utang Pajak Tidak Dapat Dikenai Debit

Utang pajak yang timbul dari pajak tidak terlunasi tidak dapat dibuang. IRS secara rutin menilai pajak atas pengembalian yang tidak terlaksana. Kewajiban pajak ini tidak dapat dilepaskan kecuali jika wajib pajak mengajukan pengembalian pajak untuk tahun yang bersangkutan.

Masalah Pajak Lainnya dalam Kebangkrutan

Sebelum Bab 7 atau Bab 13 kebangkrutan dapat diberikan, pemohon kebangkrutan diminta untuk membuktikan bahwa empat pengembalian pajak sebelumnya telah diajukan ke IRS. Empat pengembalian pajak sebelumnya harus diajukan selambat-lambatnya pada tanggal pertemuan kreditur pertama dalam kasus kepailitan.

Selain itu, pemohon kebangkrutan diminta untuk memberikan salinan pengembalian pajak terbaru mereka ke pengadilan kebangkrutan. Kreditor juga dapat meminta salinan pengembalian pajak, dan pemohon harus memberikan salinannya kepada mereka.

Materi referensi