Akun TOD memungkinkan untuk aset yang tersisa di akun investasi ketika pemilik akun meninggal untuk diteruskan langsung ke penerima yang diberi nama oleh pemilik akun. Ini akan terjadi di luar surat wasiat, dan secara umum, semua yang harus dilakukan oleh akun TOD untuk mendapatkan kendali atas akun setelah pemilik meninggal adalah untuk menunjukkan pemegang akun investasi (biasanya perusahaan pialang) yang asli sertifikat kematian bagi pemiliknya.
Aset yang tersisa dalam akun TOD kemudian akan dibayarkan kepada penerima manfaat yang disebutkan oleh pemilik akun dalam formulir penunjukan penerima pada file dengan perusahaan pialang. Ini akan terjadi bahkan jika pemilik akun PTK memiliki keinginan dan wasiat terakhir atau kepercayaan hidup yang dapat dibatalkan dan terlepas dari apa yang akan atau kepercayaan katakan.
Siapa yang Memiliki Akses ke Akun PT?
Sementara pemilik akun TOD masih hidup, penerima manfaat yang disebut oleh pemilik untuk menerima aset yang tersisa di akun setelah pemilik meninggal tidak akan memiliki akses atau kontrol atas akun TOD, hanya pemilik yang akan memiliki akses dan kontrol. atas aset yang disimpan di akun. Juga, pemilik dapat mengubah penerima manfaat dari akun TOD kapan saja ketika pemiliknya hidup dan berkompeten untuk melakukan perubahan pada akun.
Bisakah Akun TOD Dimiliki Lebih dari Satu Orang?
Akun PTK tidak harus dibentuk hanya oleh satu orang.
Dua, tiga, atau bahkan lebih banyak orang dapat memiliki akses ke akun PTK sementara salah satu pemiliknya masih hidup, dan kemudian ketika pemilik terakhir meninggal, aset yang tersisa di akun TOD akan dibayarkan kepada penerima manfaat yang disebutkan oleh pemilik terakhir yang masih hidup .
Apakah Akun TOD Harus Dibayar Sama dengan Penerima Manfaat?
Pemilik akun PTK tidak harus meninggalkan akun secara sama jika lebih dari satu penerima diberi nama.
Sebaliknya, jika lebih dari satu penerima diberi nama oleh pemilik akun PTK untuk menerima aset yang tersisa di akun setelah pemilik meninggal, maka penerima manfaat akan menerima saldo akun dalam proporsi yang ditentukan oleh pemilik dalam formulir penunjukan penerima.
Apa Yang Terjadi Jika Penerima Yang Ditentukan Mendahului Pemilik Akun PT?
Jika penerima manfaat yang ditunjuk oleh pemilik akun TOD mendahului pemilik, maka aset yang tersisa di akun akan dibayarkan secara proporsional kepada penerima manfaat yang masih hidup. Misalnya, jika pemilik menyebutkan empat penerima manfaat dan salah satu penerima yang disebutkan namanya mendahului pemilik dan pemilik tidak membuat perubahan apa pun pada penunjukan penerima manfaat akun, maka aset yang tersisa di akun ketika pemiliknya meninggal akan dibayar secara proporsional dengan tiga penerima manfaat yang masih hidup. Tetapi apa yang akan terjadi jika pemilik hanya menyebutkan satu penerima dan dia telah mendahului pemilik akun dan pemiliknya tidak pernah mengubah penunjukan penerima manfaat? Kemudian aset yang tersisa di akun TOD akan menjadi bagian dari aset pengesampingan pemilik akun.